3.20.2010

Islam Melarang Khomer ( Minuman Keras )

Minuman keras atau khomer adalah minuman yang dilarang oleh agama Islam dan hukummnya haram, bila diminum oleh umat pemeluknya. Karena khomer sangat berbahaya bagi fisik dan jiwa. Bahaya itu mungkin tidak cukup berhenti bagi yang meminumnya saja, melainkan ada kemungkinan akan berdampak negative bagi masyarakat sekitar. Dan yang lebih bahaya lagi adalah penyakit dari minum-minum khomer ini menurun keanaknya. Sehingga penyakit yang ditimbulkan oleh peminum itu langsung menyangkut jiwa dan (terbatas) mengenai fisik. Peristiwa itu adalah wajar dan mungkin terjadi serta selalu terjadi. Bahkan alas an itu bias diterima oleh akal yang sehat, sebab keduanya (ayah dan anak) adanya pertalian darah. Sedangkan darah ayahnya kotor (adanya penyakit) maka darah yang mengalir kepada anaknya, juga aka kotor.
Islam berbicara secara wajar. Islam adalah menolak dengan amat kerasnya tentang ajaran, paham, pengertian dan, kepercayaan, bahwa tiap anak mewarisi dosa ayahnya atau orang tuanya. Hal itu sangat tidak bias diterima oleh akal. Contoh, kalau ayah dipenjara karena merampok, apakah anaknya yang tidak berbuat dosa itu ikut dipenjara?


Islam telah memberi garis ketentuan, bahwa setiap (kelahiran) anak adalah dilahirkan di atas fitrah yang suci. Akan tetapi, kalau penyakit badan atau jiwa, secara jujur atau wajar berdasarkan penyelidikan kesehatan ilmiah ada kemungkinan bisa menjalar kepada keturunnnya. Dengan alasan itulah Islam mewajibkan Muslim, agar memelihara atau menjaga kesehatan fisik dan jiwa. Antara lain dengan jalan mencegah atau tidak minum khomer.

Dapatlah dibuktikan kebenaran alasan itu. Pernah ada anak yang masih dibawah umur, kurang lebih delapan tahun. Anak tersebut sering menderita sakit ingatan atau tidak sadar. Disamping itu kadang-kadang marah luar biasa. Hasil pemeriksaan oleh ahli kesehatan, bahwa anak tersebut menunjukkan adanya gejala-gejala timbulnya penyakit yang dideritanya, yang diakibatkan oleh ayah anak tersebut. Dulu ayah anak itu biasa minum khomer atau minuman keras. Jelaslah kiranya akibatnya perbuatan itu penyakit tidak hanya berhenti pada peminum, tetapi juga menular pada keturunannya.

Karena itulah Islam secara tegas melarang minum khomer. Hukumnya haram. Hukum itu berdasarkan hadist Rasulullah :

Artinya : “Segala yang memabukkan adalah hukumnya haram.” (H.R. Rawahul Bukhari wa Muslim)

Sampai berapa banyakkah yang dihukum haram (meminumnya)? Pertanyaan itu telah dijawab langsung oleh Nabi dengan sebuah hadits :

Artinya : “Yang memabukkan kadar banyaknya, maka sedikitnya pun haram (juga).”( Rawahu ahmad dan Tirmidzi dan Abu Dau dan Ibnu Hibban dan Jabir)

Untuk membuktikan kebenaran hadits itu, dapat ditinjau dari segi ilmu kesehatan. Tetapi tidaklah sekedar mengadakan pendekatan agama dengan kesehatan, melainkan justru hokum itu diturunkan sejak 14 abad yang lalu, sebelu manusia mengenal ilmu kesehatan. Agama Islam telah memanggil semua manusia untuk minta diperhatikan tutur kata dan nasihatnya demi kebahagiaan hidupnya.

Kesehatan (pandangan ilmiah) mengatakan, bahwa khomer itu sangat mudah menimbulkan penyakit otak, jiwa dan jantung. Apabila arak mengandung alcohol sebanyak 7 % - 10 % akan melemahkan fungsi beberapa urat syaraf, tetapi belum dapat memabukkan. Kalau, arak mengandung 10 % - 15 % sudah bias memabukkan, lagi pula melemahkan beberapa fungsi urat syaraf. Sedangkan arak mengandung alcohol 15 % - 20 % adalah lebih keras memabukkannya dan lagi merusakkan jenis urat syaraf. Dan, kalau mengandung alcohol 30 % keatas akan lebih sepat merusak fungsi dan jaringan urat syaraf, bahkan mungkin membunuh jiwa.

Dengan keterangan kesehatan di atas, timbullah suatu pendapat bahwa arak ynag mengandung alcohol hanya 7 % - 10 % (tidak memabukkan) dapat digunakan sebagai obat. Kata orang, untuk memanaskan atau menyegarkan badan. Sesuai keterangan atau pernyataan itu Rasulullah telah meletakkan dasar sebagai jawaban segala pernyataan dan pertanyaan, dengan haditsnya :

Artinya : “Sesungguhnya arak itu bukan obat, melainkan ia adalah penyakit.” (H.R. Muslim Tirmidzi)

Jawaban Rasul itu diberikan ketika Thariq bin Su’aid bertanya tentang arak yng dijadikan sebagai obat. Nabi bersabda :

Artinya : “Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan atau meletakkan obat-obat di dalam sesuatu barang yang haram.” (H.R. Bukhari)

Kemudian orang berpendapat dan mengajukan pertanyaan, bahwa ganja untuk obat penenang. Dapatkah alat menghilang kesedihan dan kesusahan dengan ganja ?. Ganja adalah sesuatu yang memabukkan, termasuk muskir. Di Indonesia orang menakan ganja. Di Amerika, orang menyebut marijuana dan di negeri Arab namanya hasjisj. Ketiganya adalah sama atau sejenis.

Ganja pada jaman Rasulullah memang belum ada. Orang belum mengenal tetapi hukumnya sudah ada sejak jaman Nabi. Menurut hadits di atas apapun yang mempunyai daya memabukkan adalah haram bila diminumnya atau dimakannya, dihisap atau diinjeksikan. Ganja mempunyai daya pemabuk yang amat hebat apabilla dihisapnya, pikiran menjadi kosong sama sekali. Akal menjadi hilang atau sirna. Dalam keadaan seperti itu orang tidak berdaya menjaga harga dan kemuliaan dirinya, martabat dan nilai keutamaan manusianya. Semua menjadi lenyap, akibat kerusakan moral kehancuran mental. Fungsi akal adalah puncak keutamaan sebagai makhluk manusiawi. Akal adalah ciptaan Allah yang paling mulia ternilai tinggi dan tidak ada taranya lagi. Bagaimanakah kalau manusia kehilangan akalnya? Tentu harga dirinya hilang.
Begitu juga ganja. Menghisap ganja adalah mendatangkan kerusakan besar. Jadi, ganja bukan lagi obat penenang melainkan alat perusak secara total , baik individu maupun masyarakat. Akhirnya akan menjatuhkan nilai diri sendiri dan rusaklah akal pemberian yang amat tinggi dari allah. Minum khomer, menghisap ganja dan lainnya yang sejenis adalah larangan agama, pantangan agama dan perusak agama. Agama membangun akhlak, tetapi khomer perusak akhlak. Manusia diciptakan supaya beribadah, tetapi khomer maupun ganja adalah penghalang orang beribadah. Ketentuan khomer sebagai penghalang ibadah dan shalat, sesuai firman Allah :

Artinya : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khomer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang , maka berhentilah kamu (dari mengerkajan pekerjaan itu).”

(Q.S. Al Maidah: 91)

Setelah memperhatikan ayat tersebut, jelas sekali bahwa khomer (arak) dan judi (maisir) adalah merupakan alat perusak yang sungguh-sungguh ampuh, juga selalu dijadikan objek utama oleh iblis syaitan di seluruh daerah bumi ini. Selama matahari dan bulan masih nampak oleh umat manusia. Sasarannya tidak mengenal batas, baik perorangan, keluarga dan masyarakat. Khomer dan maisir adalah senjata peledak yang amat samara tetapi amat dahsyat. Syaitan selalu berusaha menghalangi di mana dan kapan bila ada orang mengingat Allah, beribadah kepada-Nya, terutama ibadah shalat. Karena shalat adalah tiang agama. Jadi, secara tegas khomer dan maisir adalah musuh agama, penghalang dan perusak agama.


Sumber : Akhlak Membentuk Pribadi Muslim


1 komentar:

gudel mengatakan...

semoga Allah meridhoi

Posting Komentar


ShoutMix chat widget